Oleh Achmad Zahid/210110080048
Semenjak pemerintah orde baru tumbang dan digulingkan dari kekuasaan, bangsa ini beranjak memasuki masa yang kita sebut era reformasi. Secara instan bangsa ini pun berubah, dalam istilah kulon-nya, bangsa kita telah ber-revolusi. Kebiasaan pemerintah terdahulu yang selalu berusaha mengurung aspirasi rakyat kedalam blok-blok kecil di lembaga permasyarakatan, kini telah berubah menjadi kebebasan berdemonstarasi pendapat di teras-teras gedung penyelenggara pemenrintahan atau kritikan tajam untuknya lewat media massa.
Inilah yang dimaksud oleh para filsuf dunia barat sebagai demokrasi; rakyat bebas mengutarakan aspirasi; kedaulatan benar-benar berada ditangan rakyat. Tapi, dalam perjalanannya selama lebih dari 1 dekade, demokrasi di negara kita bukanlah semakin dewasa. Kebebasan berpendapat selalu disalah gunakan dengan tidak memerhatikan norma dan etika yang ada. Demonstrasi yang seharusnya dilakukan dengan tertib dan damai, kini semakin brutal dengan banyaknya tindakan anarkis dan pengerusakan yang merugikan.
Media massa dan Institusi pers sebagai tonggak berdirinya demokrasi juga telah berubah menjadi korporat atau perusahaan yang hanya mencari keuntungan pribadi. Bahkan tidak jarang kita lihat, perusahaan media massa telah mengalami metamorfosis fungsi menjadi mesin politik bagi pemiliknya untuk mendapatkan apa saja yang diinginkan, tanpa terkecuali hasrat menginginkan kekuasaan. Mungkin hal itu salah satu penyebab pekerja media seperti wartawan meninggalkan jauh-jauh independensinya.
Selain masalah independensi pekerja media, media massa saat ini seperti tidak mempunyai regulator. Tayangan kekerasan yang seharusnya tidak layak dipublikasikan, kini menjadi lumrah dilakukan oleh media-media massa, khususnya televisi. Dalam tayangannya sering kali kita melihat adegan kekerasan dan pelanggaran HAM yang tidak disensor. Untuk mempertegasnya mari kita ambil contoh kasus peliputan kerusuhan di Koja, Tanjung Priok. Apakah demi sebuah rating dan persaingan antar perusahaan media, lalu mereka bisa melegalkan tayangan kekerasan tersebut tanpa proses sensor?
Belum hilang dari ingatan kita tentang kasus salah satu televisi swasta yang dituntut Kepolisian Republik Indonesia karena dituduh membuat berita dengan narasumber palsu. Tugas jurnalis dan media massa adalah memberikan informasi yang akurat sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Bukan malah membohongi publik dengan memberikan informasi sembarangan, apalagi merekayasa suatu produk jurnalistik. Dengan alasan apapun, sangat tidak dibenarkan jika suatu media massa tidak berimbang dalam pemberitaannya. Apalagi hanya dengan alih-alih ingin menjadi yang tercepat. Tentu itu tidak bisa dijadikan suatu tameng untuk berlindung, karena keakuratan lah yang terpenting. Media massa dan wartawan harus menjadikan kode etik profesi sebagai panglima di setiap kegiatannya.
Oleh karena hal tersebut, saya sebagai mahasiswa jurnalistik, saya sedikit gusar melihat tayangan produk jurnalistik televisi saat ini. Saya mengira banyak sekali dari mereka yang melanggar kode etik jurnalistik dalam kegiatan peliputannya.
semoga tulisan ini bukan menjadi belati yang seakan menusuk hati para pekerja media massa saat ini, akan tetapi menjadi bahan pertimbangan sekaligus masukan yang bermanfaat bagi perkembangan kegiatan jurnalistik dan kebabasan pers di Indonesia.


6 Juni 2010 pukul 23.47
bener juga sih yah.. mudah2an bisa jadi kritikan yang membangun deh... salam kenal dari blogger republik maluku selatan...
9 Juni 2010 pukul 21.54
setuju, melihat perkembangan media sekarang yang sulit untuk menerapkan secara harfiah konsep "cover both side" itu sendiri. Tulisan pesanan sudah jadi tuntutan, mengatasnamakan tujuan eksistensi
9 Juni 2010 pukul 23.16
Media massa gak bisa dipungkiri juga, memang butuh uang.
Dan kekerasan mungkin menjadi penggugah rating.